Jenis-jenis
norma sosial
1) Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang
berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya
dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk
agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal
dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma
agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung,
masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang
telah digariskan agama.
Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya
tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam
kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain,
larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.
2) Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan
pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan
dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat
khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata
pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu
masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di
sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal
yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah
penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan
penghinaan.
3) Norma Kelaziman
Segala tindakan tertentu yang dianggap baik,
patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam
kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman
sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita.
Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap
tempat.
Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh
berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung
pada kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan
menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak
mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melakukan penyimpangan
dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.
4) Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang
datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang
dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma
kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau
disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan
disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap
keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang
melakukan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan
kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat.
Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi
masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.
5) Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan
untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi
jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat normanorma
di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila
salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu norma
yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma
hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah
atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap
orang yang melanggarnya.
Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk
menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi
sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol
oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang
melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi
yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam
kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada
pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini
menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan
menjamin ketertiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar