Rabu, 13 November 2013

Nasionalisme Bangsa Indonesia dalam Perspektif Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Berbicara tentang Nasionalisme Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak dapat menyepadankannya begitu saja dengan nasionalisme Barat. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berfondasi Pancasila. Nasionalisme yang bersenyawa dengan keadilan sosial, yang oleh Bung Karno disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki penghargaan, penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat yang menjurus kepada sikap chauvinistik dan ethnonationalism (nasionalisme sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau suku bangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul, sesuai dengan individualisme Barat.
Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang tergolong paling mutakhirdalam pemahaman politik nasional. Dalam puncak pencapaian ide politiknya akan menghasilkan sebuah sistem politik nation state (negara bangsa) sebagai sebuah entitas politik yang kuat di tengah-tengah lingkungan umat manusia di dunia kehidupan ini.
Substansi nasionalisme Indonesia memiliki dua unsur. Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan, dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda dan Proklamasi serta dalam Pembukaan UUD 1945.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apa pengertian Nasionalisme menurut beberapa ahli?
1.2.2        Apa makna Nasionalisme?
1.2.3        Bagaimana keadaan Nasionalisme Indonesia?
1.2.4        Bagaimana Nasionalisme Indonesia yang dilandasi Pancasila?
1.2.5        Bagaimana cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme Bangsa?
1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1        Untuk mengetahui pengertian dari Nasionalisme
1.3.2        Untuk mengetahui makna dari Nasionalisme
1.3.3        Untuk mengetahui keadaan Nasionalisme Indonesia
1.3.4        Untuk mengetahui Nasionalisme yang dilandasi Pancasila
1.3.5        Untuk mengetahui cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme Bangsa
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nasionalisme menurut beberapa ahli
            Ada beberapa tokoh mengemukakan tentang pengertian Nasionalisme.
1.      Menurut Ernest Renan; Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
2.      Menurut Otto Bauar; Nasionalisme adalah suatu persatuan atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
3.      Menurut Hans Kohn; Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya Nation Counciousness. Dengan perkataan lain Nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional adalah inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
4.      Menurut L. Stoddard; Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu dimana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
5.      Menurut Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu :
a.       Hasrat untuk mencapai kesatuan
b.      Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
c.       Hasrat untuk mencapai keadilan
d.      Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa
Dari definisi itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang :
a.       Memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b.      Memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c.       Memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d.      Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e.       Terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehungga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
2.2 Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Jadi, Nasionalisme dapat juga diartikan :
·         Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
·         Sedang dalam arti luas, Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.








Unsur-unsur Nasionalisme Indonesia mencakup hal-hal seperti berikut :
1.      Kesatuan (unity), yang mentransformasikan hal-hal yang bhineka menjadi seragam sebagai konsekuensi dari proses integrasi. Tetapi persatuan dan kesatuan tidak boleh disamakan dengan penyeragaman dan keseragaman.
2.      Kebebasan (liberty), yang merupakan keniscayaaan bagi negeri-negeri yang terjajah agar bebas dari dominasi asing secara politik dan eksploitasi ekonomi serta terbebas pula dari kebijakan yang menyebabkan hancurnya kebudayaan yang berkepribadian.
3.      Kesamaan (equality), yang merupakan bagian implisit dari masyarakat demokratis dan merupakan sesuatu yang berlawanan dengan politik kolonial yang diskriminatif dan otoriter.
4.      Kepribadian (identity), yang lenyap disebabkan, ditiadakan, dimarginalkan, secara sistematis oleh pemerintah kolonial Belanda.
5.      Pencapaian-pencapaian dalam sejarah yang memberikan inspirasi dan kebanggaan bagi suatu bangsa sehingga bangkit semangatnya untuk berjuang menegakkan kembali harga diri dan martabatnya di tengah bangsa.
Konsepnya itu didasarkan atas pengamatannya terhadap sejarah Indonesia, khususnya sejak masa penjajahan. Ia jelas sekali menerima beberapa pandangan yang dikemukakan oleh Ernest Renan. Notonagoro, seorang ahli falsafah dan hukum terkemuka dari Universitas Gajah Mada, mengemukakan bahwa nasionalisme dalam konteks Pancasila bersifat “majemuk tunggal” (bhineka tunggal ika).
Unsur-unsur yang membentuk Nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Kesatuan Sejarah, yaitu kesatuan yang dibentuk dalam perjalanan.
Sejarahnya yang panjang sejak zaman Sriwijaya, Majapahit dan munculnya kerajaan-kerajaan Islam hingga akhirnya muncul penjajahan VOC dan Belanda. Secara terbuka nasionalisme mula pertama dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1945 dan mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.


2.      Kesatuan Nasib.
Bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki persamaan nasib, yaitu penderitaan selama masa penjajahan dan perjuangan merebut kemerdekaan secara terpisah dan bersama-sama, sehingga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dapat memproklamasikan kemerdekaan menjelang berakhirnya masa pendudukan tentara Jepang.
3.      Kesatuan Kebudayaan.
Walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan dan menganut agama yang berbeda, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yang serumpun dan mempunyai kaitan dengan agama-agama besar yang dianut bangsa Indonesia, khususnya Hindu dan Islam.
4.      Kesatuan Wilayah.
Bangsa ini hidup dan mencari penghidupan di wilayah yang sama yaitu tumpah darah Indonesia.
5.      Kesatuan Asas Kerohanian.
Bangsa ini memiliki kesamaan cita-cita, pandangan hidup dan falsafah kenegaraan yang berakar dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri di masa lalu maupun pada masa kini.
Dalam kaitannya dengan bentuk pemerintahan atau negara, Soepomo dan Mohammad     Yamin mengemukakan agar bangsa Indonesia menganut paham integralistik, dalam arti bahwa negara yang didiami bangsa Indonesia merupakan suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya. Paham integralistik mengandaikan bahwa negara harus mengatasi semua golongan. Notonagoro di lain hal mengusulkan agar NKRI menjadi negara yang berasaskan kekeluargaan, tetapi diartikan keliru oleh Soeharto dan rezimnya selama lebih dari 30 tahun. Sampai sekarang tampaknya kita masih gamang akan memilih paham yang mana untuk menentukan masa depan negara kita. Kita juga belum tahu bagaimana menempatkan kebudayaan penduduk Nusantara yang bhineka itu, yang multi-etnik, multi-budaya dan multi-agama, dalam rangka negara persatuan.
2.3 Keadaan Nasionalisme Indonesia
Menurut James G. Kellas (1998:4), Nasionalisme merupakan suatu bentuk ideologi. Seseorang yang memiliki jiwa nasionalisme akan merasa menjadi bagian dari suatu bangsa. Walaupun orang tersebut sedang berada di luar Wilayah, namun akan tetap memiliki ikatan yang kuat pada daerah asalnya. Begitu pula dengan bangsa Indonesia. Walaupun orang tersebut sedang berada di Luar negeri , tentu akan ada rasa memiliki terhadap Negara Indonesia.
Nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul karena adanya kolonialisme. Penjajahan yang dilakukan oleh Jepang dan Belanda dan penderitaan yang harus dirasakan akibat terjajah telah mampu melahirkan semangat kebersamaan sebagai satu kesatuan yang harus bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka.
Diakui atau tidak saat ini semangat nasionalisme bangsa Indonesia semakin berkurang. Semangat Nasionalisme yang dulu pernah berkobar di dalam jiwa bangsa Indonesia ketika melawan Penjajah, nampaknya kini telah sirna bersama jasad para pahlawan dan pejuang kemerdekaan.
Tak ada lagi semangat-semangat nasionalisme dalam diri bangsa Indonesia. Mereka seakan lupa akan perjuangan pahlawan-pahlawan bangsa yang telah mengorbankan harta benda dan nyawa serta keluarga mereka. Sungguh besar jasa mereka, sungguh tinggi jiwa nasionalisme mereka.
Hal ini sangat bertolak belakang denga kondisi bangsa Indonesia pada masa sekarang ini. Tidak ada lagi jiwa nasionalis yang dapat ditunjukkan kita, kita seakan malah menganggap remeh mereka para pejuang yang telah berjasa kepada kita. Hal ini dapat kita lihat dari perhatian pemerintah terhadap nasib para veteran. Kita terlalu sibuk dengan kehidupan diri kita sendiri tanpa memikirkan nasib orang lain di sekitar kita.
Semangat nasionalisme merupakan salah satu modal yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman-ancaman ketahanan nasional sebagai dampak negatif globalisasi. Tanpa adanya semangat nasionalisme, maka akan timbul perpecahab dan disintegrasi bangsa Indonesia. Tanpa adanya semangat nasionalisme dalam setiap jiwa bangsa Indonesia, maka akan dengan mudah bangsa lain mengobrak-abrik bahkan menjajah kembali Indonesia. Tentu saja ini semua tidak kita inginkan terjadi, walaupun sebenarnya kini sudah mulai muncul tanda-tanda akan hal itu. Hal terbaik yang perlu kita lakukan adalah memunculkan kembali semangat nasionalisme untuk bersatu melawan segala ancaman yang akan mengancam integritas kita sebagai bangsa Indonesia.
2.4 Nasionalisme Indonesia dilandasi pancasila
Nasionalisme Indonesia tidak bisa dan tidak boleh lepas dari Dasar Negara RI Pancasila. Nasionalisme bisa mempunyai macam-macam muka, dan Nasionalisme Indonesia yang benar dan kuat hanya terwujud bila dilandasi Pancasila.
Adalah Bung Karno, Presiden RI pertama, yang pada 1 Juni 1945 menyampaikan pandangannya kepada Badan Penyelidik Usaha nPersiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tentang Pancasila. Beliau katakan bahwa negara Indonesia yang akan kita dirikan memerlukan satu Weltanschauung atau Pandangan Hidup Bangsa.
Kemudian beliau menguraikan pandangan yang beliau namakan Pancasila. Bung Karno menyatakan bahwa negara yang kita dirikan harus dilandasi Nasionalisme. Akan tetapi nasionalisme yang kita bangun harus nasionalisme yang tumbuh dalam tamansari internasionalisme, bukan nasionalisme yang sempit dan Chauvinis. Melainkan nasionalisme yang ber-Perikemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu nasionalisme yang kita bangun harus menjunjung tinggi Kerakyatan atau Demokrasi, bukan nasionalisme yang diktatur. Sebab kedaulatan bangsa harus di tangan Rakyat. Nasionalisme juga mengutamakan kesejahteraan yang tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia disertai Keadilan Sosial yang menjadikan Rakyat selalu setia kepada negara dan bangsa. Dan Nasionalisme Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan nasionalisme atheis atau sekular. Nasionalisme yang menjunjung tinggi kehidupan bermoral sesuai ajaran agama-agama yang ada dalam kehidupan umat manusia.
Sidang BPUPKI menerima dan menyetujui pandangan Bung Karno. Ketika kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merumuskan Pancasila maka digunakan beberapa istilah lain dan susunan berbeda dari yang dikemukakan Bung Karno pada 1 Juni 1945, namun pengertiannya tetap sama. Kata nasionalisme diganti dengan Persatuan Indonesia, internasionalisme dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dalam susunan Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Sila Pertama, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila Kedua, Persatuan Indonesia Sila Ketiga, Sila Keempat adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia Sila Kelima. Dasar NegaraPancasila ini menjadi landasan setiap aspek kehidupan Negara Republik Indonesia dan bangsanya.
Nasionalisme Indonesia akan tangguh dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa serta mencapai Tujuan Nasional bangsa selama ia dilandasi Pancasila Dasar Negara.
2.5 Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa

Survei yang dilakukan Pusat Studi Pancasila menyebutkan, mata pelajaran Pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah sekarang ini seolah hanya pelengkap kurikulum, dan tidak dipelajari secara serius oleh peserta didik.Pelajar dan guru hanya mengejar mata pelajaran-mata pelajaran yang menentukan kelulusan saja. Temuan ini menegaskan, hasil survei lembaga-lembaga lain yang dilakukan sekitar tahun 2006 dan 2007 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila merosot tajam. Bagi kalangan tertentu, keprihatinan tersebut mungkin dipandang sebagai sikap konservatif.Namun, dalam konteks berbangsa, ini adalah sebuah fakta bahwa kredibilitas Pancasila sedang merosot, dan pendidikan kewarganegaraan tidak lagi populer. Penyebabnya bisa macam-macam, satu hal yang patut kita beri perhatian, yakni fenomena ini mengindikasikan bahwa masa depan berbangsa kita sedang terancam.
Sebagai dasar negara, Pancasila adalah barometer moral di mana kerangka kewarganegaraan harus didasarkan.Pancasila secara fundamental merupakan kerangka yang kuat untuk pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif, sebab didalamnya memiliki komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan toleransi.Komitmen inilah yang mampu mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri 400 lebih kelompok etnis dan bahasa. Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila, melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip kewarganegaraan.Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari garisnya. Sebenarnya banyak cara menumbuhkembangkan rasa nasionalisme masyarakat Indonesia di tengah wacana mengenai kekhawatiran akan semakin tajamnya kemerosotan nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda, hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun dosen yang tulus mengajar dengan baik dan dengan ikhlas menuntun para siswa hingga mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara, cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi kemajuan ekonomi Negara. Bukan itu saja nasionalisme juga dapat dibangun melalui karya seni seperti menciptakan lagu-lagu yang berslogan cinta tanah air, melukis, seni peran yang bertajuk semangat juang untuk negara dan karya-karya seni lainnya.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa. Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang dicita-citakan suatu bangsa.Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan.Pada akhirnya pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena itu, dalam pergaulan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Bangsa dan rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah merumuskan dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan nama Pancasila.
Bahwa Pancasila telah dirumuskan sebagai jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Juga sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila tak bisa terlepas dari tata kehidupan rakyat sehari-hari mengingat Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi seluruh jiwa dan watak yang telah berurat-berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia.Kebudayaan bangsa Indonesia sejak dahulu kala telah menegaskan bahwa hidup dan kehidupan manusia bisa mencapai kebahagiaan jika dikembangkan secara selaras dan seimbang baik dalam pergaulan antar anggota masyarakat selaku pribadi, hubungan manusia dengan komunitas, hubungan dengan alam, maupun hubungan dengan Sang Khalik. Maka, guna meredam pengaruh dari luar perlu dilakukan akulturasi kebudayaan akibat globalisasi. Artinya, budaya dari luar disaring oleh budaya nasional sehingga output yang dikeluarkan seusai dengan nilai dan norma bangsa dan rakyat Indonesia. Memang masuknya pengaruh negatif budaya asing tidak dapat lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara yang bisa menutup diri dari dunia luar.Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta tradisi yang tumbuh dalam masyarakat.Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Hal ini akan menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk ber-nasionalisme. Nasionalisme bangs Indonesia dapat terus dipertahankan dan dilestarikan dengan mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.



















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu dimana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Unsur-unsur Nasionalisme ada lima, yaitu antara lain kesatuan (unity), kebebasan (liberty), kesamaan (equality), kepribadian (identity), dan pencapaian-pencapaian dalam sejarah.
Makna Nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Nasionalisme Indonesia tidak bisa dan tidak boleh lepas dari Dasar Negara RI Pancasila. Nasionalisme bisa mempunyai macam-macam muka, dan Nasionalisme Indonesia yang benar dan kuat hanya terwujud bila dilandasi Pancasila.

3.2  Saran
Sebagai penerus Bangsa Indonesia, maka kita harus mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. Karena jika seseorang mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi maka rasa kecintaan akan bangsa Indonesia akan selalu ada.












DAFTAR PUSTAKA
Alfian dkk, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7
Saksono, Gatot, 2007. Pancasila Soekarno ( Idiologi Alternatif Terhadap Globalisasi dan Syari’at Islam). Yogyakarta : Rumah Belajar Yabinka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar