BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Berbicara tentang Nasionalisme
Indonesia, perlu dicatat bahwa kita tidak dapat menyepadankannya begitu saja
dengan nasionalisme Barat. Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang
berfondasi Pancasila. Nasionalisme yang bersenyawa dengan keadilan sosial, yang
oleh Bung Karno disebut Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini
menghendaki penghargaan, penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa
lain. Maka nasionalisme Indonesia berbeda dengan nasionalisme Barat yang
menjurus kepada sikap chauvinistik dan ethnonationalism (nasionalisme sempit)
yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap bangsa atau suku bangsa
sendirilah yang paling bagus, paling unggul, sesuai dengan individualisme
Barat.
Nasionalisme adalah sebuah ideologi
yang tergolong paling mutakhirdalam pemahaman politik nasional. Dalam puncak
pencapaian ide politiknya akan menghasilkan sebuah sistem politik nation state
(negara bangsa) sebagai sebuah entitas politik yang kuat di tengah-tengah
lingkungan umat manusia di dunia kehidupan ini.
Substansi nasionalisme Indonesia
memiliki dua unsur. Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran
bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan, dan
penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang
kemudian tercermin dalam Sumpah Pemuda dan Proklamasi serta dalam Pembukaan UUD
1945.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Apa
pengertian Nasionalisme menurut beberapa ahli?
1.2.2
Apa makna
Nasionalisme?
1.2.3
Bagaimana
keadaan Nasionalisme Indonesia?
1.2.4
Bagaimana
Nasionalisme Indonesia yang dilandasi Pancasila?
1.2.5
Bagaimana
cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam menumbuhkan Nasionalisme
Bangsa?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.3.1
Untuk
mengetahui pengertian dari Nasionalisme
1.3.2
Untuk
mengetahui makna dari Nasionalisme
1.3.3
Untuk
mengetahui keadaan Nasionalisme Indonesia
1.3.4
Untuk
mengetahui Nasionalisme yang dilandasi Pancasila
1.3.5
Untuk
mengetahui cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam menumbuhkan
Nasionalisme Bangsa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Nasionalisme menurut beberapa ahli
Ada beberapa tokoh mengemukakan
tentang pengertian Nasionalisme.
1.
Menurut Ernest
Renan; Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
2.
Menurut Otto
Bauar; Nasionalisme adalah suatu persatuan atau karakter yang timbul
karena perasaan senasib.
3.
Menurut Hans
Kohn; Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya Nation
Counciousness. Dengan perkataan lain Nasionalisme adalah formalisasi (bentuk)
dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan
kesadaran nasional adalah inilah yang membentuk nation dalam arti politik,
yaitu negara nasional.
4.
Menurut L.
Stoddard; Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh
sebagian terbesar individu dimana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai
perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
5.
Menurut Dr.
Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics
mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu :
a.
Hasrat untuk
mencapai kesatuan
b.
Hasrat untuk
mencapai kemerdekaan
c.
Hasrat untuk
mencapai keadilan
d.
Hasrat untuk
mencapai kehormatan bangsa
Dari definisi
itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang :
a.
Memiliki
cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b.
Memiliki
sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c.
Memiliki
adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d.
Menempati
suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
e.
Terorganisir
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehungga mereka terikat dalam suatu
masyarakat hukum.
2.2 Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang
mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut
kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk
membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita
sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa
dan negara Indonesia. Kebanggan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara
tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan
negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan
(chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati,
menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Jadi, Nasionalisme dapat
juga diartikan :
·
Nasionalisme
dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri,
sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini
jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lainnya. Keadaan
seperti ini sering disebut chauvinisme.
·
Sedang dalam
arti luas, Nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar
terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Unsur-unsur
Nasionalisme Indonesia mencakup hal-hal seperti berikut :
1.
Kesatuan
(unity), yang mentransformasikan hal-hal yang bhineka menjadi seragam sebagai
konsekuensi dari proses integrasi. Tetapi persatuan dan kesatuan tidak boleh
disamakan dengan penyeragaman dan keseragaman.
2.
Kebebasan
(liberty), yang merupakan keniscayaaan bagi negeri-negeri yang terjajah agar
bebas dari dominasi asing secara politik dan eksploitasi ekonomi serta terbebas
pula dari kebijakan yang menyebabkan hancurnya kebudayaan yang berkepribadian.
3.
Kesamaan
(equality), yang merupakan bagian implisit dari masyarakat demokratis dan
merupakan sesuatu yang berlawanan dengan politik kolonial yang diskriminatif
dan otoriter.
4.
Kepribadian
(identity), yang lenyap disebabkan, ditiadakan, dimarginalkan, secara sistematis
oleh pemerintah kolonial Belanda.
5.
Pencapaian-pencapaian
dalam sejarah yang memberikan inspirasi dan kebanggaan bagi suatu bangsa
sehingga bangkit semangatnya untuk berjuang menegakkan kembali harga diri dan
martabatnya di tengah bangsa.
Konsepnya itu didasarkan atas pengamatannya terhadap sejarah Indonesia,
khususnya sejak masa penjajahan. Ia jelas sekali menerima beberapa pandangan
yang dikemukakan oleh Ernest Renan. Notonagoro, seorang ahli falsafah dan hukum
terkemuka dari Universitas Gajah Mada, mengemukakan bahwa nasionalisme dalam konteks
Pancasila bersifat “majemuk tunggal” (bhineka tunggal ika).
Unsur-unsur yang membentuk Nasionalisme Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Kesatuan
Sejarah, yaitu kesatuan yang dibentuk dalam perjalanan.
Sejarahnya yang panjang sejak zaman Sriwijaya, Majapahit
dan munculnya kerajaan-kerajaan Islam hingga akhirnya muncul penjajahan VOC dan
Belanda. Secara terbuka nasionalisme mula pertama dicetuskan dalam Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1945 dan mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan RI
pada 17 Agustus 1945.
2.
Kesatuan
Nasib.
Bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki
persamaan nasib, yaitu penderitaan selama masa penjajahan dan perjuangan
merebut kemerdekaan secara terpisah dan bersama-sama, sehingga berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Esa dapat memproklamasikan kemerdekaan menjelang berakhirnya
masa pendudukan tentara Jepang.
3.
Kesatuan
Kebudayaan.
Walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman
kebudayaan dan menganut agama yang berbeda, namun keseluruhannya itu merupakan
satu kebudayaan yang serumpun dan mempunyai kaitan dengan agama-agama besar
yang dianut bangsa Indonesia, khususnya Hindu dan Islam.
4.
Kesatuan
Wilayah.
Bangsa ini hidup dan mencari penghidupan di
wilayah yang sama yaitu tumpah darah Indonesia.
5.
Kesatuan Asas Kerohanian.
Bangsa ini memiliki kesamaan cita-cita, pandangan
hidup dan falsafah kenegaraan yang berakar dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sendiri di masa lalu maupun pada masa kini.
Dalam kaitannya dengan bentuk pemerintahan atau negara, Soepomo dan
Mohammad Yamin mengemukakan agar
bangsa Indonesia menganut paham integralistik, dalam arti bahwa negara yang
didiami bangsa Indonesia merupakan suatu kesatuan integral dari unsur-unsur
yang menyusunnya. Paham integralistik mengandaikan bahwa negara harus mengatasi
semua golongan. Notonagoro di lain hal mengusulkan agar NKRI menjadi negara
yang berasaskan kekeluargaan, tetapi diartikan keliru oleh Soeharto dan
rezimnya selama lebih dari 30 tahun. Sampai sekarang tampaknya kita masih
gamang akan memilih paham yang mana untuk menentukan masa depan negara kita.
Kita juga belum tahu bagaimana menempatkan kebudayaan penduduk Nusantara yang
bhineka itu, yang multi-etnik, multi-budaya dan multi-agama, dalam rangka
negara persatuan.
2.3
Keadaan Nasionalisme Indonesia
Menurut James G. Kellas (1998:4), Nasionalisme merupakan suatu bentuk
ideologi. Seseorang yang memiliki jiwa nasionalisme akan merasa menjadi bagian
dari suatu bangsa. Walaupun orang tersebut sedang berada di luar Wilayah, namun
akan tetap memiliki ikatan yang kuat pada daerah asalnya. Begitu pula dengan
bangsa Indonesia. Walaupun orang tersebut sedang berada di Luar negeri , tentu
akan ada rasa memiliki terhadap Negara Indonesia.
Nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul karena adanya kolonialisme.
Penjajahan yang dilakukan oleh Jepang dan Belanda dan penderitaan yang harus
dirasakan akibat terjajah telah mampu melahirkan semangat kebersamaan sebagai
satu kesatuan yang harus bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka.
Diakui atau tidak saat ini semangat nasionalisme bangsa Indonesia semakin
berkurang. Semangat Nasionalisme yang dulu pernah berkobar di dalam jiwa bangsa
Indonesia ketika melawan Penjajah, nampaknya kini telah sirna bersama jasad
para pahlawan dan pejuang kemerdekaan.
Tak ada lagi semangat-semangat nasionalisme dalam diri bangsa Indonesia.
Mereka seakan lupa akan perjuangan pahlawan-pahlawan bangsa yang telah
mengorbankan harta benda dan nyawa serta keluarga mereka. Sungguh besar jasa
mereka, sungguh tinggi jiwa nasionalisme mereka.
Hal ini sangat bertolak belakang denga kondisi bangsa Indonesia pada masa
sekarang ini. Tidak ada lagi jiwa nasionalis yang dapat ditunjukkan kita, kita
seakan malah menganggap remeh mereka para pejuang yang telah berjasa kepada
kita. Hal ini dapat kita lihat dari perhatian pemerintah terhadap nasib para
veteran. Kita terlalu sibuk dengan kehidupan diri kita sendiri tanpa memikirkan
nasib orang lain di sekitar kita.
Semangat nasionalisme merupakan salah satu modal yang harus dimiliki bangsa
Indonesia dalam menghadapi ancaman-ancaman ketahanan nasional sebagai dampak
negatif globalisasi. Tanpa adanya semangat nasionalisme, maka akan timbul
perpecahab dan disintegrasi bangsa Indonesia. Tanpa adanya semangat
nasionalisme dalam setiap jiwa bangsa Indonesia, maka akan dengan mudah bangsa
lain mengobrak-abrik bahkan menjajah kembali Indonesia. Tentu saja ini semua
tidak kita inginkan terjadi, walaupun sebenarnya kini sudah mulai muncul
tanda-tanda akan hal itu. Hal terbaik yang perlu kita lakukan adalah
memunculkan kembali semangat nasionalisme untuk bersatu melawan segala ancaman
yang akan mengancam integritas kita sebagai bangsa Indonesia.
2.4
Nasionalisme Indonesia dilandasi pancasila
Nasionalisme Indonesia tidak bisa dan tidak boleh
lepas dari Dasar Negara RI Pancasila. Nasionalisme bisa mempunyai macam-macam
muka, dan Nasionalisme Indonesia yang benar dan kuat hanya terwujud bila
dilandasi Pancasila.
Adalah Bung Karno, Presiden RI pertama, yang pada
1 Juni 1945 menyampaikan pandangannya kepada Badan Penyelidik Usaha nPersiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tentang Pancasila. Beliau katakan bahwa negara
Indonesia yang akan kita dirikan memerlukan satu Weltanschauung atau Pandangan Hidup Bangsa.
Kemudian beliau menguraikan pandangan yang beliau
namakan Pancasila. Bung Karno menyatakan bahwa negara yang kita dirikan harus
dilandasi Nasionalisme. Akan tetapi nasionalisme yang kita bangun harus
nasionalisme yang tumbuh dalam tamansari internasionalisme, bukan nasionalisme
yang sempit dan Chauvinis. Melainkan nasionalisme yang ber-Perikemanusiaan yang
adil dan beradab.
Selain itu nasionalisme yang kita bangun harus
menjunjung tinggi Kerakyatan atau Demokrasi, bukan nasionalisme yang diktatur.
Sebab kedaulatan bangsa harus di tangan Rakyat. Nasionalisme juga mengutamakan
kesejahteraan yang tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia disertai Keadilan
Sosial yang menjadikan Rakyat selalu setia kepada negara dan bangsa. Dan
Nasionalisme Indonesia ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan nasionalisme atheis
atau sekular. Nasionalisme yang menjunjung tinggi kehidupan bermoral sesuai
ajaran agama-agama yang ada dalam kehidupan umat manusia.
Sidang BPUPKI menerima dan menyetujui pandangan
Bung Karno. Ketika kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
merumuskan Pancasila maka digunakan beberapa istilah lain dan susunan berbeda
dari yang dikemukakan Bung Karno pada 1 Juni 1945, namun pengertiannya tetap
sama. Kata nasionalisme diganti dengan Persatuan Indonesia, internasionalisme
dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dalam susunan Pancasila Ketuhanan
Yang Maha Esa menjadi Sila Pertama, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila
Kedua, Persatuan Indonesia Sila Ketiga, Sila Keempat adalah Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia Sila Kelima. Dasar NegaraPancasila
ini menjadi landasan setiap aspek kehidupan Negara Republik Indonesia dan
bangsanya.
Nasionalisme Indonesia akan tangguh dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa serta mencapai Tujuan Nasional bangsa selama
ia dilandasi Pancasila Dasar Negara.
2.5
Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa
Survei yang
dilakukan Pusat Studi Pancasila menyebutkan, mata pelajaran Pendidikan
Pancasila di sekolah-sekolah sekarang ini seolah hanya pelengkap kurikulum, dan
tidak dipelajari secara serius oleh peserta didik.Pelajar dan guru hanya
mengejar mata pelajaran-mata pelajaran yang menentukan kelulusan saja. Temuan
ini menegaskan, hasil survei lembaga-lembaga lain yang dilakukan sekitar tahun
2006 dan 2007 menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila
merosot tajam. Bagi kalangan tertentu, keprihatinan tersebut mungkin dipandang
sebagai sikap konservatif.Namun, dalam konteks berbangsa, ini adalah sebuah
fakta bahwa kredibilitas Pancasila sedang merosot, dan pendidikan
kewarganegaraan tidak lagi populer. Penyebabnya bisa macam-macam, satu hal yang
patut kita beri perhatian, yakni fenomena ini mengindikasikan bahwa masa depan berbangsa
kita sedang terancam.
Sebagai dasar
negara, Pancasila adalah barometer moral di mana kerangka kewarganegaraan harus
didasarkan.Pancasila secara fundamental merupakan kerangka yang kuat untuk
pendefinisian konsep kewarganegaraan yang inklusif, sebab didalamnya memiliki
komitmen yang kuat terhadap pluralisme dan toleransi.Komitmen inilah yang mampu
mempersatukan dan menjaga keutuhan bangsa yang terdiri 400 lebih kelompok etnis
dan bahasa. Inilah pentingnya kita kembali peduli kepada Pancasila,
melaksanakan komitmen-komitmennya dan menegakkan prinsip-prinsip
kewarganegaraan.Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab
mengawasi pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut, agar tidak melenceng dari
garisnya. Sebenarnya banyak cara menumbuhkembangkan rasa nasionalisme
masyarakat Indonesia di tengah wacana mengenai kekhawatiran akan semakin
tajamnya kemerosotan nasionalisme. Nasionalisme dapat dipupuk kembali dalam
momentum-momentum yang tepat seperti pada saat peringatan hari sumpah pemuda,
hari kemerdekaan, hari pahlawan dan hari besar nasional lainnya, guru maupun
dosen yang tulus mengajar dengan baik dan dengan ikhlas menuntun para siswa
hingga mampu mengukir prestasi yang gemilang, pelajar yang belajar dengan
sungguh-sungguh dengan segenap kemampuannya demi nama baik bangsa dan Negara,
cinta serta bangga tanpa malu-malu menggunakan produk-produk dalam negeri demi
kemajuan ekonomi Negara. Bukan itu saja nasionalisme juga dapat dibangun
melalui karya seni seperti menciptakan lagu-lagu yang berslogan cinta tanah
air, melukis, seni peran yang bertajuk semangat juang untuk negara dan
karya-karya seni lainnya.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal
semangat mencintai produk dalam negeri.Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dengan sebaik- baiknya.Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama
dengan sebaik- baiknya.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan
hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.Selektif terhadap
pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya
bangsa. Dalam pandangan hidup terkandung konsep mengenai dasar kehidupan yang
dicita-citakan suatu bangsa.Juga terkandung pikiran-pikiran terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan.Pada akhirnya
pandangan hidup bisa diterjemahkan sebagai sebuah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa yang diyakini kebenarannya serta menimbulkan tekad
bagi bangsa yang bersangkutan untuk mewujudkannya. Karena itu, dalam pergaulan
kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia tidak bisa begitu saja
mencontoh atau meniru model yang dilakukan bangsa lain, tanpa menyesuaikan
dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Bangsa dan
rakyat Indonesia sangat patut bersyukur bahwa founding fathers telah merumuskan
dengan jelas pandangan hidup bagi bangsa dan rakyat Indonesia yang dikenal
dengan nama Pancasila.
Bahwa Pancasila
telah dirumuskan sebagai jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia. Juga
sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Karena itu, Pancasila tak bisa
terlepas dari tata kehidupan rakyat sehari-hari mengingat Pancasila merupakan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi seluruh jiwa dan
watak yang telah berurat-berakar dalam kebudayaan bangsa Indonesia.Kebudayaan
bangsa Indonesia sejak dahulu kala telah menegaskan bahwa hidup dan kehidupan
manusia bisa mencapai kebahagiaan jika dikembangkan secara selaras dan seimbang
baik dalam pergaulan antar anggota masyarakat selaku pribadi, hubungan manusia
dengan komunitas, hubungan dengan alam, maupun hubungan dengan Sang Khalik.
Maka, guna meredam pengaruh dari luar perlu dilakukan akulturasi kebudayaan
akibat globalisasi. Artinya, budaya dari luar disaring oleh budaya nasional
sehingga output yang dikeluarkan seusai dengan nilai dan norma bangsa dan
rakyat Indonesia. Memang masuknya pengaruh negatif budaya asing tidak dapat
lagi dihindari, karena dalam era globalisasi tidak ada negara yang bisa menutup
diri dari dunia luar.Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus mempunyai
akar-budaya dan mengikat diri dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, serta
tradisi yang tumbuh dalam masyarakat.Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar
negara karena sistem nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia
internasional tanpa mengorbankan kepribadian Indonesia. Hal ini akan menjaga
nilai-nilai luhur bangsa dan semangat untuk ber-nasionalisme. Nasionalisme
bangs Indonesia dapat terus dipertahankan dan dilestarikan dengan
mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam keseluruhan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Yang sesuai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila
pada sila ke-3 yakni Persatuan Indonesia yang bermakna Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rela berkorban demi bangsa dan
negara. Cinta akan Tanah Air, Berbangga sebagai bagian dari Indonesia dan
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika merujuk pada semangat Nasionalisme bangsa.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Nasionalisme
adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu dimana
mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di
dalam suatu bangsa.
Unsur-unsur
Nasionalisme ada lima, yaitu antara lain kesatuan (unity), kebebasan (liberty),
kesamaan (equality), kepribadian (identity), dan pencapaian-pencapaian dalam
sejarah.
Makna
Nasionalisme secara politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung
cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau
menghilangkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya
maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Nasionalisme Indonesia tidak bisa dan tidak boleh
lepas dari Dasar Negara RI Pancasila. Nasionalisme bisa mempunyai macam-macam
muka, dan Nasionalisme Indonesia yang benar dan kuat hanya terwujud bila
dilandasi Pancasila.
3.2 Saran
Sebagai
penerus Bangsa Indonesia, maka kita harus mempunyai rasa nasionalisme yang
tinggi. Karena jika seseorang mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi maka rasa
kecintaan akan bangsa Indonesia akan selalu ada.
DAFTAR PUSTAKA
Alfian dkk, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai
Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7
Saksono, Gatot, 2007. Pancasila Soekarno ( Idiologi Alternatif
Terhadap Globalisasi dan Syari’at Islam). Yogyakarta : Rumah Belajar
Yabinka
http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.<http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar